Sabtu, 14 Februari 2009

Selamat datang di BLOG Ambalan SRI SULTAN HAMENGKUBUWONO IX.
SRI SULTAN HAMENGKUBUWONO IX adalah satuan pramuka PENEGAK yang berada di SMAN 1 CEPIRING.
Dengan struktur organisasi
*KAMABIGUS : DWIYANTO S,Pd., M.Si
*MABIGUS : M. KHUSNIN
*PRADANA Pa : DESTA. S
*PRADANA Pi : EMA. A
*PEMANGKU ADAT Pa : FAHRUROZI
*PEMANGKU ADAT Pi : MASROFAH

METODE GERAKAN PRAMUKA

Metode

Metode Kepramukaan merupakan cara belajar progresif melalui :

  • Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
  • Belajar sambil melakukan;
  • Sistem berkelompok;
  • Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan

Perkembangan rohani dan jasmani pesertadidik;

  • Kegiatan di alam terbuka;
  • Sistem tanda kecakapan;
  • Sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
  • Sistem among.

Metode Kepramukaan pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan. Metode Kepramukaan juga digunakan sebagai sebagai suatu sistem yang terdiri atas unsur-unsur yang merupakan subsistem terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya mempunyai fungsi pendidikan yang spesifik dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.

Tanda Jabatan

[sunting] Ringkasan

Lisensi Dipegang Oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Indonesia , dapat dipergunakan untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran

Tanda Jabatan bagi Pramuka Penegak dan pandega . Dari kiri ke kanan , atas ke bawah :

  • 1.Pengurus Dewan Ambalan Penegak (Ambalan di Gugus Depan)
  • 2.Pengurus Dewan Racana Pandega (Racana di Gugus Depan)
  • 3.Pengurus Dewan Kerja Ranting Penegak dan Pandega (Tingkat Kwartir Ranting di Kecamatan)
  • 4.Pengurus Dewan Kerja Cabang Penegak dan Pandega (Tingkat Kwartir Cabang di Kota atau Kabupaten)
  • 5.Pengurus Dewan Kerja Daerah Penegak dan Pandega (Tingkat Kwartir Daerah di Propinsi)
  • 6.Pengurus Dewan Kerja Nasional Penegak dan Pandega (Kwatir Nasional)

Kelahiran gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.

Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.

Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).

Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961.

Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu.

Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial).

Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.